Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Blogger Template Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Jumat, 22 Oktober 2010

Keutamaan Berjabat Tangan Ketika Bertemu


Oleh: Ustadz ‘Abdullah Taslim, MA. -hafizhahullah-
Dari al-Bara’ bin ‘Azib dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah dua orang Muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.” [HR. Abu Dawud No.5212, at-Tirmidzi no. 2727, Ibnu Majah no.3703 dan Ahmad 4/289. Lihat Silsilah ash-Shahihah no.525]
Hadits yang mulia ini menunjukkan keutamaan mushafahah (berjabat tangan) ketika bertemu, dan ini merupakan perkara yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan para Ulama[1], bahkan hukumnya adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan)[2].
Pengertian berjabat tangan dalam hadits ini adalah berjabat tangan dengan satu tangan, yaitu tangan kanan, dari kedua belah pihak[3]. Cara berjabat tangan seperti ini diterangkan dalam banyak hadits yang shahih. Dan inilah arti berjabat tangan secara bahasa [4]. Oleh karena itu, bila dilakukan dengan dua tangan, ini adalah cara yang menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [5].
Berjabat tangan juga disunnahkan ketika berpisah, berdasarkan sebuah hadits yang dikuatkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah [6]. Maka pendapat yang mengatakan berjabat tangan ketika berpisah tidak disyariatkan adalah pendapat yang tidak memiliki dalil/argumentasi. Meskipun anjurannya tidak sekuat anjuran berjabat tangan ketika bertemu [7].
Karena berjabat tangan termasuk ibadah yang disyariatkan ketika bertemu dan berpisah, maka melakukannya di selain dua waktu tersebut, misalnya setelah shalat lima waktu adalah perbuatan yang menyimpang dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sebagian Ulama menilainya sebagai perbuatan bid’ah. Di antara para Ulama yang melarang perbuatan tersebut adalah al-‘Izz bin ‘Abdussalam, Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi’i, Quthubuddin bin ‘Ala-uddin al-Makki al Hanafi, al-Laknawi rahimahumullah dan lain-lain. [Liat nukilan ucapan mereka dalam kitab al-Qaulul Mubin fi Akhthail Mushallin hal.294-296]
Adapun berjabat tangan setelah shalat bagi dua orang yang baru bertemu, maka ini dianjurkan karena niat keduanya adalah berjabat tangan karena bertemu, bukan karena shalat. Hal ini disampaikan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah (1/53)
Bagaimana hokum mencium tangan seorang guru/ustadz ketika bertemu dengannya? Ini diperbolehkan, berdasarkan beberapa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para Ulama Salaf. Namun harus disertai beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
1. Tidak menjadikan hal ini sebagai kebiasaan , karena para Sahabat radhiyallahu ‘anhum sendiri tidak sering melakukannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlebih lagi, jika hal itu dilakukan dengan tujuan mencari berkah dengan mencium tangan sang guru (jelas ini tidak boleh, red)
2. Perbuatan itu tidak membuat sang guru menjadi sombong dan merasa dirinya besar dihadapan orang lain, seperti yang sering terjadi saat ini.
3. Jangan sampai hal itu menjadikan kita meninggalkan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih utama dan lebih dianjurkan ketika bertemu, yaitu berjabat tangan, sebagaimana telah dipaparkan di atas [8]
Note:
[1] Lihat Fathul Bari 11/55 dan Syarh Shahih Muslim 17/101
[2] Lihat Faidhul Qadir 5/499
[3] Lihat Tuhfatul Ahwadzi 7/429 dan ‘Aunul Ma’bud 14/80
[4] Lihat Lisanul ‘Arab” 2/512
[5] Lihat kitab Silsilah ash-Shahihah 1/51-52
[6] Dalam Silsilah ash-Shahihah 1/48
[7] Ibid 1/52-53
[8] Lihat Silsilah ash-Shahihah 1/302

Sumber: Disalin ulang dari Majalah as Sunnah Edisi 12/Thn XIII/Rabi’ul Awwal 1431H/Maret 2010M Rubrik Baituna Hal.8

Dipublikasikan kembali oleh : Al Qiyamah – Moslem Weblog

0 komentar:

Posting Komentar